Banggai,- Sudah adanya aturan yang melarang untuk mengadakan keramaian ataupun pesta sesuai instruksi Bupati Banggai, pesta pernikahan yang di gelar di Kota Luwuk terpaksa dihentikan aparat gabungan Polsek Luwuk, Koramil dan Satpol-PP di Jalan Prof. MOH. Yamin, Luwuk, Sabtu (06/02/2021).
Penghentian pesta pernikahan itu dilakukan lantaran pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pesta pernikahan yang digelar di tengah pandemi.
“Mendapat info itu saya bersama Danramil Luwuk langsung menuju ke lokasi dan menghentikan pesta itu,” kata AKP Petrus.
Ia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.
“Setelah kita jelaskan kepada tuan pesta, mereka akhirnya mengerti dan paham,” ungkap.
Penghentian itu, lanjut AKP Petrus, dilakukan dengan mengepankan sikap persuasif dan humanis.
“Kami juga mengimbau agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” imbau AKP Petrus.***
Reporter: Imam Muslik