Longsor: Waket DPRD Sulteng Minta Pemprov Sanksi PT PMB

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muharram Nurdin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memberikan sanksi kepada PT. Perdana Matra Bumi (PMB) salah satu Perusahaan pertambangan galian C beroperasi di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala apabila terbukti melakukan kelalaian yang memincu banjir menghantam ruas jalan Trans Sulawesi beberapa waktu lalu.

“Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat. Kalau terbukti melakukan kelalaian (Perusahaan) disitu. Ada sanksi atau hukuman. Makanya harus ada pengawasan ketat,” jelas Muharram, Selasa (16/02/2021) di Kantor DPRD Sulteng.

Muharram mengaku, operasional pertambangan galian C berdampak pada kerusakan fasilitas publik bukanlah pertama kali terjadi. Hanya tingkat keparahan masih terbilang rendah, sehingga penting Pemprov melakukan pengawasan serius agar memastikan Perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin produksi agar beroperasi sesuai ketentuan berlaku, diantaranya wajib memperhatikan lingkungan.

Hal ini bukan hanya ditujukan kepada PT. PMB, tetapi berlaku terhadap semua Perusahaan galian C yang sedang beraktivitas di wilayah pegunungan Palu-Donggala.

“Sebenarnya ini bukan kerusakan baru kalau ada banjir tiba-tiba. Tetapi kerusakan lama hanya semakin diperparah. Olehnya sebelum terjadi kerusakan sangat parah saya meminta semua Perusahaan agar kerusakan itu diperbaiki, jangan merugikan masyarakat,” tegas Ketua DPD PDIP Sulteng itu.

Seperti diketahui, telah terjadi banjir tepat di lokasi Produksi Galian C oleh PT. PMB di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang mengakibatkan sejumlah tumpuan material yang diduga dari hasil produksi Perusahaan tersebut ikut terbawa banjir yang menutupi badan jalan Trans Sulawesi, Senin (08/02/2021) lalu, sehingga terjadi kemacetan pengendara melintas dari arah Palu menuju Donggala ataupun arus sebaliknya.***

Reporter: Supardi

Berita terkait