Palu,- Gubenur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu pada 17 Februari 2021 besok.
Hal ini untuk mengisi kekosongan Pemerintahan paska jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat-Sigit Purnomo Said berakhir pada 17 Februari 2021 besok. Mengingat, waktu pelantikan Kepala Daerah Kota Palu terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 09 Desember 2020 lalu.
Olehnya, sesuai perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur menunjuk pejabat Eselon II lingkup Provinsi untuk menjadi pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah di Kota Palu yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).
Demikian diungkap Kabag Humas Pemerintah Provinsi Sulteng, Adiman saat ditemui di Kantor Gubernur, Selasa (16/02/2021). Ia menjelaskan, masa jabatan Plh tersebut belangsung sampai dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 09 Desember 2020.
“Besok akan diserahkan. Sebentar malam ini Gubernur akan menentukan nama siapa yang akan menjadi pejabat untuk Plh. Jadi Plh, bukan Plt,” ungkap Adiman.
Selain Kota Palu, terdapat sejumlah Kabupaten di Sulteng juga akan dijabat oleh Plh yang akan diserahkan SK pada Rabu (17/02/2021) besok, diantaranya Kabupaten Toli-Toli, Sigi, Poso, Banggai Laut (Balut) dan Tojo Una-Una (Touna).***
Reporter: Supardi