Parimo,- Longsor terjadi di Pertambangan Ilegal Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menelan korban jiwa. Namun meskipun demikian, tambang yang beroperasi tanpa izin itu disepakati hanya diberhentikan sementara.
Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat forum komunikasi Kecamatan bersaama aparat Pemerintah Desa (Pemdes). Turut hadir rapat tersebut yakni Wakil Bupati Badrun Nggai, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, Perwira Penghubung (Pabung) Dandim 1306 Donggala, PPLH Parimo dan Sekretaris Camat.
Sedangkan, Camat Ampibabo Andi Syarif, S.Sos dan Kepala Desa Buranga, Irfan tidak hadir dalam pertemuan pembahasan tragedi tambang berdarah tersebut.
Dari hasil rapat yang dipimpin Wakil Bupati ini menghasilkan poin kesepakatan yakni pemberhentian aktivitas sementara Pertambangan Ilegal Buranga, dan hasil kesepakatan akan dibahas lanjut pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parimo guna membahas terkait Pertambangan Ilegal secara keseluruhan di wilayah Parimo yang rencananya dilaksanakan, Senin (01/02/2021) pekan.
“Jadi semua tadi sudah sepakan berdasarkan berita acara yang telah di tanda tangani bersama. Ini semua akan saya laporkan ke Gubernur Sulteng. Hasil kesepakatan ini akan tindaklanjuti dalam rapat Forkompinda. Diisitu lengkap, ada Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan dan lainnya disitu akan kita bahas tambang Ilegal bukan hanya tambang Buranga, tetapi secara keseluruhan. Jadi lewat Forkopimda sudah menjadi keputusan Kabupaten,” ungkap Wakil Bupati usai pertemuan di Kantor Camat Ampibabo, Kamis (25/02/2021). ***
Reporter: Supardi