Parimo,- Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar berani menutup secara keseluruhan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parimo.
Hal ini diungkapkannya usai menghadiri pertemuan bersama Pemerintah Kecamatan Ampibabo bersama Apara Desa yang turut dihadiri Wakil Bupati, Badrun Nggai, Pebung Dandim 1306 Donggala, PLH Parimo di Kantor Camat, Kamis (25/02/2021).
Selain ditutup, Sayutin juga mendesak Kepolisian agar mengusut tuntas para oknun terlibat dibalik PETI Buranga khusunya pemodal operasi Tambang yang harus bertanggungjawab.
“Akibat aktivitas Tambang yang memakan korban jiwa ini, saya meminta Kepolisian mengusut siapa dibalik pertambangan ini. Pemodal ini siapa, harus bertanggungjawab adanya korban, minimal menyantuni keluarga korban,” tegasnya.
Menurutnya, tragedi longsor tambang Buranga yang sudah menelan korban jiwa harus menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah dan masyarakat terkait resiko bencana ditimbulkan jika beroperasi tanpa izin olehnya pengelolaan dilakukan tidak memperhatikan analisa dampak lingkungan sesuai ketentuan aktivitas Pertambangan.
“Sikap saya sudah jelas. Sejak Desember 2019 dengan dua rekomendasi DPRD, yakni meminta Pemda dan penegak hukum menutup seluruh Pertambangan Ilegal di wilayah Kabupaten Parimo. Adanya korban, maka saya selaku ketua DPRD dengan tegas meminta kepada Peda untuk menutup seluruh ruang-ruang pertambangan Ilegal di Parimo,” ungkap Sayutin.
Sayutin menambahkan, penutupan Tambang Ilegal ini rencananya akan diputuskan bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin 01 Maret 2021. Penutupan ini bertujuan, agar seluruh wilayah Tambag Ilegal didorong mendapat perizinan menjadi Pertambangan Rakyat (IPR), dengan begitu pola manajemen aktivitas tambang bisa terkelola dengan ketentuan peraturan yang berlaku, terutama persoalan dampak lingkungan.
“Jadi ketika ini ditutup secara keseluruhan dan, ada Pemerintah Desa yang di desanya memiliki potensi emas silahkan ajukan proses IPR, baik melalui BUMDes nya atau perorangan boleh. Itu dibenarkan oleh Undang-Undang. Sehingga pengawasan kita jelas untuk kepentingan publik,” beber Ketua DPRD Sayutin. ***
Reporter : Supardi