PALU,- Mulai 1 Maret 2021, pemeriksaan pelaku perjalanan di Pos Lapangan pintu masuk Kota Palu melalui jalur darat akan dihentikan. Hal ini sesuai dengan berita acara Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kota Palu yang terbit berdasarkan hasil rapat pada Kamis (25/02/2021) pagi ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plh Wali Kota Palu, Dandim Kodim 1306 Donggala, Perwakilan Polres Palu, Kadinkes Palu, Inspektur Inspektorat Palu, Kalak BPBD Palu, dan Kasatpol PP Palu, dalam rangka mengevaluasi penanganan Covid-19 di Kota Palu.
Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto mengungkapkan, hasil rapat menyepakati bahwa, pemeriksaan kesehatan di pos batas jalur darat terhitung mulai bulan Maret akan ditiadakan.
“Pos batas jalan darat, mulai dari pos Pantoloan, Watusampu, Lambat dan Tawaeli terhitung mulai bulan Maret telah ditiadakan. Semua petugas keamanan baik dari Instansi TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan Tenaga Medis tidak lagi melakukan penjagaan,” ungkap Trisno.
Keputusan ini diambil, karena menilai Pos pemeriksaan kesehatan di perbatasan sudah tak efektif lagi. Selain itu, juga mempertimbangkan bahwa penyebaran Covid-19 saat ini berdasarkan penyelidikan epidemiologi, kasus terkonfirmasi positif berasal dari pelaku perjalanan sudah sangat kurang dan lebih banyak berasal dari transmisi lokal.
Kemudian, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 akan dilakukan melalui Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat umum antara lain Pasar, Cafe, Hotel, Warkop, Hutan Kota/Tempat Wisata, dan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lain-lain. ***
Reporter: Indra Setiawan