Waket I Dekot: Penghentian Pemeriksaan Pos Perbatasan Hak Pemkot Palu

  • Whatsapp

PALU,- Dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kota Palu, Kamis (25/2/2021) bertempat di ruang Bantaya kantor Wali Kota Palu yang dituangkan dalam berita acara menyebutkan, mulai tanggal 1 Maret 2021, pemerikaaan di pos perbatasan bagi pelaku perjalanan darat, dihentikan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana, Kamis (25/02/2021) di kantor DPRD Palu mengatakan bahwa tindakan penghentian pemeriksaan di pos perbatasan, merupakan kebijakan dari pemerintah Kota Palu.

“Ya silahkan. Hal itu memang kebijakan pemerintah Kota Palu,” ungkapnya.

Meskipun belum mengetahui adanya kebijakan tersebut, namun dia berharap agar penghentian pemeriksaan di pos perbatasan, tidak memperburuk penyebaran Covid-19 di Kota Palu.

“Pernyataan Pemkot Palu yang ada dalam surat berita acara tersebut saya belum baca. Namun jika benar adanya, saya menyayangkan hal tersebut. Karena persoalan Covid-19 ini merupakan persoalan global. Olehnya, kita harus bijak menyikapinya. Demi kemaslahatan umat manusia,” ungkapnya.

Sekaitan dengan beredarnya vidio tentang Satpol PP yang melakukan pungutan liar (pungli) di pos perbatasan Kota Palu, Erman mengatakan seharusnya oknum pelaku pungli yang diberikan tindakan, bukan kegiatan di pos perbatasan yang dihentikan.

“Jangan karena adanya pungli di pos perbatasan, lantas pemeriksaan dihentikan. Karena Kota Palu merupakan daerah transit,” jelasnya.

Jika memang penyebaran Covid 19 di Kota Palu sudah transmisi lokal, politisi Partai Golkar itu berharap agar pemerintah memperketat protokol kesehatan di setiap event dan kegiatan.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait