Palu,- Panitia Khusus (Pansus ) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK ) terkait keputusan penanganan Covid -19 dan Laporan Hasil Kinerja (LHK) atas efektifitas penanganan Covid -19 bidang kesehatan Tahun 2020, melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPK Perwakilan Sulteng yang terletak di Jalur II Jalan M Yamin Palu.
Kunjungan itu dipimpin Ketua Pansus Hj Wiwik Jumatul Rofiah, bersama anggota Pansus masing masing Aminullah BK, Dr Alimuddon Paada MS, Sonny Tandra ST, Fairus Husen Maskati, I Nyoman Slamet dan Moh Hidayat.
Rombongan diterima oleh Plt Kepala Perwakilan BPK Lion Simbolon didampingi Kasubditorat Sulteng I Bawana Adi, Ksubanditorat II Arif Arkamuddin dan Pemeriksa, Madya Khairun Nasikhin di Aula BPK Lantai III Kantor BPK Perwakilan Sulteng pada Senin (8/2/21).
Plt BPK Perwakilan Sulteng menyatakan merespon dengan baik kunjungan Pansus LHP BPK RI DPRD Sulteng, karena sepanjang sejarahnya ini kali pertama kali kedatangan Pansus DPRD selama ini, ini menunjukan, kata Lion LHP BPK mendapat perhatian serius dari DPRD Sulteng, khususnya dari Pansus LHP-BPK.
Ada sejumlah pertanyaan dan informasi yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, terutama terkait hal-hal yang sudah ada dalam laporan LHP BPK misalnya bantuan yang disalurkan Dinas Sosial Sulteng untuk Kabupaten Poso dan Banggai. Selain itu, ketua dan anggota Pansus juga menanyakan soal berbagai kasus yang mengemuka di tengah masyarakat, misalnya apakah pengurus masjid, atau gereja termasuk pensiunan pegawai golongan I dapat menerima bantuan sosial?
Mendapat berbagai pertanyaan pihak BPK memberikan penjelasan secara rigit yang intinya adalah bantuan sepanjang disalurkan dan disepakati oleh masyarakat setempat layak dan wajar diberi bantuan maka tidak menjadi masalah. ***
Sumber/Editor: HumPro Setwan DPRD Sulteng/Ikhsan Madjido