Palu,- Sekaitan dengan kasus pemalsuan Surat Keterangan (Suket) pemeriksaan Rapid Antigen di Bandara Sis Al-Jufri Palu, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa pihak Aparat Kepolisian Polres Palu.
Dimana, terlapor berinisial PS yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) (Sulteng) diduga telah memalsukan Suket Antigen sebanyak 18 lembar untuk penumpang yang akan terbang ke Jakarta, Kamis (11/02/2021) kemarin.
“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik itu pelapor, terlapor dan korban,” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, S, IK, Sabtu (13/02/2021) kepada kailipost.com.
Kapolres menjelaskan, rencana pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari petugas bandara, dan akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk lanjut ke proses penyidikan.
“Untuk yang bersangkutan (PS) sementara belum ditahan. Yang bersangkutan sudah diperiksa, Satreskrim masih periksa saksi tambahan terlebih dahulu. Dan sudah ada enam saksi yang diperiksa sampai saat ini,” kata Kapolres AKBP Riza.
Perlu diketahui, adapun informasi yang didapatkan kailipost.com, 18 penumpang tersebut dengan surat Rapid yang diduga palsu tersebut adalah Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang rencananya akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-7585.***
Reporter: Yohanes Clemens