Palu,- Sekaitan dengan kasus pemalsuan Surat Keterangan (Suket) pemeriksaan Rapid Antigen, terlapor yang merupakan ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini belum ditahan oleh pihak Polres Palu.
“Untuk yang bersangkutan (PS) sementara belum ditahan. Namun, yang bersangkutan sudah diperiksa. Satreskrim masih periksa saksi tambahan terlebih dahulu. Dan sudah ada enam saksi yang diperiksa sampai saat ini,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Sabtu (13/02/2021) kepada kailipost.com.
Kapolres menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik itu pelapor, terlapor dan korban.
“Rencananya pihak kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari petugas bandara, dan akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk lanjut ke proses penyidikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, oknum ASN Dinkes Sulteng diduga melakukan pemalsuan Suket Antigen Covid dengan mencatut nama Klinik Agung. Hal tersebut diketahui petugas KKP Bandara saat berkoordinasi dengan pihak Klinik Agung, pihak Klinik mengaku tidak terdapat 18 nama dalam Suket tersebut telah melakukan pemeriksaan di Klinik.***
Reporter: Yohanes Clemens