Legislator Palu Sebut Publikasi Video Anak Terjaring Razia Melanggar UU

  • Whatsapp

PALU,- Beredarnya video publikasi di media sosial (medsos) baik di grup whatsapp maulun facebook terkait pernyataan seorang anak dibawah umur yang terjaring razia Satpol PP Kota Palu, memantik reaksi salah seorang anggota DPRD Palu.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainah Korona menegaskan bahwa publikasi vidio oleh pihak Satpol PP tersebut, melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Jika mengacu kepada UU Perlindungan Hak Anak, sangat jelas melarang untuk mempublikasikan apapun terkait anak, sebelum meminta izin kepadanya. Sedangkan aktifitas anak saja kita harus buat kesepakatan diawal dan itu harus di tanda tangani oleh anak tersebut apakah setuju atau tidak,” ujar Mutmainah, Rabu (10/03/2021).

Selain itu, ia menyebutkan nama anak secara terbuka tanpa inisial, juga menurut Neng sapaan akrabnya, melanggar hak dari anak tersebut.

“Saya meminta tidak boleh ada publikasi secara terbuka yang dilakukan oleh OPD terkhusus yg melakukan razia kepada anak, hanya karena kepentingan publikasi atas kerja yang telah dilakukan. Silahkan mempublikasikan kasusnya, tapi tidak boleh memperlihatkan foto anak tersebut. Apalagi memvideokan. Seharusnya wajahnya diblur. Saya tekankan agar cara seperti ini, tidak boleh dilakukan lagi,” tegasnya.

Namun, dia memberikan apresiasi apa yang telah dilakukan oleh tim razia Satpol PP Kota Palu, dalam menekan jumlah anak yang dieksploitasi oleh para orang tua atau kelompok tertentu.

Pihaknya juga mendukung proses pendampingan oleh DP3A, Dinsos dan PPA Polres Palu dalam melakukan pemulihan trauma termasuk mendampingi anak tersebut agar bisa dimediasi kepada kedua org tuanya yg telah mengeksploitasi dan bahkan melakukan kekerasan fisik thd anak ini.

Atas kejadian tersebut, Anleg DPRD Palu itu berharap agar peraturan daerah (perda) perlindungan dan pemenuhan hak anak Kota Palu maupun Perwali, segera disahkan. Memastikan hak anak menjadi indikator utama didalam draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini mulai disusun. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait