PALU,- Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menuai kontroversi dan dituding melanggar aturan. Gubernur Sulteng Longki Djanggola pun mempersilahkan kepada Gubernur terpilih Rusdy Mastura, untuk melakukan pergantian jika tak berkenan dengan pelantikan sejumlah pejabat yang digelar Rabu (10/03/2021) siang.
“Jika nanti setelah beliau (Rusdy Mastura) telah dilantik pada bulan Juni, kemudian beliau tidak suka atau tidak setuju dengan pejabat-pejabat yang masih menjabat tersebut. Saya persilahkan Gubernur terpilih merombak atau mengganti pejabat-pejabat tersebut. Namun, harus sesuai juga dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diizinkan untuk merubah atau mengganti yakni setelah 6 bulan habis dilantik,” ungkap Longki Djanggola kepada kailipost.com, Rabu (10/03/2021).
Ia menuturkan, bahwa semua kebijakan yang dilakukan semata-mata demi lancarnya roda pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam hal ini, kata dia, pemerintah tidak boleh stagnan karena adanya nomenklatur di tiap-tiap Pemda.
Longki mengungkapkan, bahwa pelantikan dan pengukuhan sejumlah pejabat tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, karena telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri dalam surat nomor: 821/1388/OTDA yang diterbitkan tanggal 3 Maret 2021, perihal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sulteng.
“Pengukuhan dan pelantikan ini sudah memperoleh izin Mendagri, jadi tidak ada yang dilanggar. Ini yang bung Cudi tidak tahu, beliau pikir saya melanggar edaran Mendagri,” kata Longki.
Ia juga menegaskan, bahwa pelantikan ini bukan karena kepentingan syahwat politik sebagaimana yang diberitakan namun demi tetap jalannya roda pemerintahan.
“Jadi, kalau pak Cudi mau melapor dan meminta untuk dibatalkan pelantikannya, silahkan ditujukan ke Mendagri. Karena saya hanya melaksanakan persetujuan Mendagri untuk pengukuhan pejabat-pejabat tersebut. ***
Reporter: Indra Setiawan