PALU,- Warga yang berdomisili di Kelurahan Besusu Tengah dan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur menginisiasi pemekaran di dua Kelurahan tersebut dan dengan nama Kelurahan Karampe. Berkas pengusulan pemekarannya pun telah disampaikan kepada Anggota DPRD Palu, Rusman Ramli, di ruang wakil ketua II DPRD Palu, Senin (22/03/2021).
Salah satu perwakilan warga dari dua Kelurahan, Wahyudin Lawide mengatakan, bahwa rencana pemekaran Kelurahan Karampe, merupakan aspirasi yang telah lama diinginkan dan diperjuangkan oleh masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Rencana pemekaran Kelurahan Karampe sejak empat tahun lalu telah diperjuangkan. Ini sudah keempat kalinya,” ungkapnya.
Menurutnya, Kecamatan Palu Timur masih mendapatkan status B oleh pemerintah, yang dimana menurutnya sudah seharusnya kecamatan tertua di Kota Palu itu, dinaikkan menjadi tipe A. Belum dinaikkan tipe Kecamatan ini, kata dia, disebabkan minimnya kelurahan.
Olehnya, dia berharap dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu serta anggota DPRD Palu untuk mewujudkan keinginan masyarakat terkait pemekaran Kelurahan Karampe.
Senada, perwakilan Masyarakat lainnya, menjelaskan bahwa jumlah penduduk pemekaran Kelurahan Karampe, sebanyak 2.000 jiwa yang sudah mencukupi syarat dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang penataan kelurahan. Hingga saat ini, jumlah kelurahan di Kecamatan Palu Timur, sebanyak lima kelurahan.
“Jumlah penduduk dalam persyaratan untuk pemekaran kelurahan, sudah mencukupi. Terkait batas wilayah masih belum memenuhi kriteria. Olehnya kami berharap agar anggota DPRD Palu bisa mengakomodir pemekaran ini,” harapnya.
Selaku wakil rakyat, Rusman Ramli berusaha mengakomodir aspirasi dari masyarakat. Dengan melakukan koordinasi dan komunikasi bersama dengan Pemkot Palu.
“Saya melihat bahwasannya pemekaran kelurahan perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerataan pembangunan, optimalisasi tugas pemerintah dan potensi wilayah,” jelasnya.
Rencana pemekaran yang ada di Kota Palu, sebut dia, bukan hanya Kelurahan Karampe, tetapi masih ada beberapa wilayah yang layak untuk dimekarkan. Diantaranya Kelurahan Tondo, Lolu Selatan, dan Tatura.
“Dokumen pendukung untuk pemekaran, harus dipenuhi oleh inisiator. Jika tercapai persetujuan dua kelurahan dan kesepakatan terkait tapal batas, saya lihat hal ini tidak akan rumit,” tandasnya.
Penyerahan berkas pemekaran tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal dan anggota Komisi A DPRD Palu, Marselinus.***
Reporter: Firmansyah Lawawi