Dipenghujung Jabatan, Longki Harap Mendapat Hadiah Predikat WTP ke-8 BPK

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulteng tahun anggaran 2020 kepada BPK RI perwakilan Sulteng untuk dilakukan audit, Senin (22/03/2021).

Dalam kesempatan itu Gubernur didampingi Sekdaprov Sulteng Mulyono, Kepala BPKAD Sulteng Bahran, dan Kepala Inspektorat perwakilan Sulteng Muchlis.

Setelah Gubernur menandatangani bersama Kalan BPK perwakilan Sulteng  Slamet Riyadi, berita acara serah terima dokumen LKPD Unaudited tahun 2020.

Longki Djanggola menyampaikan, bahwa penyerahan LKPD Provinsi Sulteng ini merupakan amanat UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 56 ayat 3 yang mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRAPBD), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan sudah dilengkapi hasil review oleh Inspektorat Provinsi Sulteng sesuai dengan amanat PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal.

“Harapan dan doa semoga hasil audit LKPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 mendapat penilaian yang baik dan kembali mendapat WTP yang ke-8 secara berturut-turut dan menjadi buah manis diakhir kepemimpinan saya sebagai Gubernur,” harap Longki.

Selanjutnya, Kalan BPK RI Sulteng Slamet Riyadi menyampaikan, bahwa LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyerahan LKPD merupakan amanat pasal 56 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk selanjutnya di periksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada 4 aspek yaitu: pertama, kesesuaian Standar akuntansi pemerintah (SAP) dan prinsip Prinsip akuntansi sesuai ketentuan perundang undangan. Kedua, kecukupan pengungkapan (Adequate disclosure). Ketiga, Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. Dan keempat, efektivitas sistem pengendalian Interen (SPI),” jelasnya.

Kalan BPK RI Perwakilan Sulteng berharap, LKPD yang diserahkan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan dimaksud, sebab pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.***

Sumber: Biro Adm Pemprov Sulteng

Berita terkait