Palu,- Lewati masa kontrak pengerjaan pasar Bambaru, yang dikerjakan oleh PT Tehnik Kontruksi Persada, Dinas Pekerjaan Umum (PU) kembali memperpanjang masa kontrak 90 hari dan menambah anggaran setidaknya Rp1 Miliar.
Perlu diketahui, bahwa progres revitalisasi Bambaru hingga saat ini mencapai 94 persen. Padahal batas waktu akhir pembangunannya telah berakhir pada tanggal 9 Maret 2021.
Bahkan, belum lama ini, Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi, mempertanyakan progres dari pembangunan pasar Bambaru. “Masyarakat mempertanyakan kapan selesainya pembangunan pasar Bambaru. Olehnya kami Komisi C, melakukan hearing untuk mengetahui apa kendalanya,” ungkap Anwar Lanasi belum lama ini.
Senada, anggota Komisi C, Muslimun menegaskan agar keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan pasar Bambaru, jangan dikaitkan dengan pandemi.
“Ada alasan kendala pembangunanya karena Covid. Kami tidak mau tahu itu karena Covid. Ditetapkan 70 hari waktu pengerjaannya, harus selesai pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak lagi ada alasan karena Covid-19,” tegasnya.
Anehnya, perpanjangan masa kontrak 90 hari kerja tersebut kembali juga ditambahkan dengan angaran sebesar Rp1 M lagi. Sehingga, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng) diminta untuk mengusut, ada apa dibalik pembangunan pasar Bambaru.
Sedangkan, Kepala Dinas PU Palu, Iskandar Arsyad, saat dihubungi media ini terkait penambahan waktu kerja dan anggaran, Ia hanya mengatakan untuk menghubungi bagian PPK. ‘’Hubungi bagian PPK Pak, mereka lebih tau itu,” ujarnya Kamis (25/3/21).***
Reporter: Yohanes Clemens