PARIMO,- Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) melalui Sat Reskrim telah menyita 4 (empat) alat berat (Excavator) yang dioperasikan di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo.
Seiring penyitaan, polisi juga mengungkap pemilik lobang tambang ilegal Buranga yang sudah merenggut nyawa para pendulang emas akibat longsor. Pemilik lobang inisial B ini terungkap dalam surat perintah penahanan tersangka JD alias ML selaku operator alat Blberat (Excavator) bernomor polisi: SP.han/22/III/2021/ Sat Reskrim.
Hal ini kemudian menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan publik, terkait siapa pemilik 4 alat berat? dan selain inisial B, apakah ada aktor lain pemilik lobang tambang emas Buranga?
Beberapa pertanyaan ini kemudian dilakukan konfirmasi kailipost.com kepada Kepala Polres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH,. S.I.K via whatsApp, Sabtu (13/03/2021) namun belum mendapat keterangan jawaban. Upaya konfirmasi serupa juga dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, SH,.S.I.K namun hingga berita ini diterbitakan tak juga mendapat jawaban.
Seperti diketahui, pasca tragedi longsor PETI Buranga, Polres Parimo menyita empat alat berat dari lokasi pertambangan Buranga yang sudah menelan korban jiwa pendulang akibat longsor di lobang tambang emas. Empat excavator tersebut terdiri dari tiga bermerek volvo dan satu merek doosan yang telah diamankan di area Markas Polres Parimo.***
Reporter: Supardi