Alasan HT Bela Operator Alat Berat PETI Buranga; Dia Hanya Digaji

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU,- Kuasa Hukum tersangka JD alias ML selaku operator alat berat (Excavator) yang beroperasi di pertambangan tanpa izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hartono Taharudin, SH., MH atau HT memberikan alasan pembelaan terhadap kliennya.

Advokat dari kantor hukum LBH Ansor Parimo ini menyebut, penetapan status tersangka kliennya oleh Kepolisian Resor (Polres) Parimo yang kini di tahan di rumah tahanan (Rutan) tidaklah tepat. Pasalnya, akitivitas tersangka JD alias ML di PETI Buranga hanya sebagai pekerja atau orang yang digaji.

“Klien saya hanyalah pekerja yang diberi gaji atau upah, bukan aktor dari tambang Ilegal tersebut. Klien saya hanyalah operator yang di gaji oleh bos atau pemilik dari PETI. Diharap bebas saya bebas demi hukum,” jelas Pengacara HT.

Hartono mengatakan, kepolisian harus menangkap aktor penting baik pemodal, pemilik excavator maupun pemilik lobang di tambang emas ilegal Buranga yang sudah menelan korban jiwa para pendulang akibat longsor.

“Intinya hanya dia digaji dalam melakukan aktivitas sebagai operator. Logikanya siapa punya alat tersebut? Apakah klien saya atau siapa? Itu masih tanda tanya,” ungkap Mantan Direktur STIHAM ini.

Seperti diketahui, JD alias ML ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar penyidik Sat Reskrim Polres Parimo pada Selasa 02 Maret 2021 lalu, dan ditahan berdasar surat perintah Kepolisian nomor: SP. Han/22/III/2021/Sat Reskrim.

JD alias ML disangkakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan pasal 98 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***

Reporter: Supardi

Berita terkait