Anleg: Perketat Izin Penjualan Miras di Kota Palu

  • Whatsapp
Farden Saino/ft: Ist

Palu,- Di Bulan Suci Ramadhan ini, Pembahasan peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2006 tentang minuman beralkohol, kembali ramai dibahas.

Kali ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Palu meminta kepada Pemerintah Kota Palu agar memperketat izin penjualan minuman keras (Miras). Seperti penjualan di kios-kios. Sehingga bisa mempersempit ruang edarnya.

“Izinnya harus diperketat, agar dengan sulitnya izin, maka susah orang akan menjual. Kalau yang di kios-kios sebaiknya tidak lagi diberikan izin menjual, jadi ruang edar Mirasnya yang dipersempit,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Palu, Farden Saino, Senin (19/4/2021)

Namun politisi Partai Golkar itu menyarankan agar pemerintah Kota Palu mempertimbangkan pencabutan izin usaha bagi mereka yang telah mengantongi izin penjualan minuman keras tersebut.
Hal itu bertujuan agar pelaku usaha yang telah mendapatkan izin, dengan sektor pariwisata, bisa ada solusinya. Contohnya, pemerintah dapat mengatur, seperti bagaimna syarat untuk menjual Miras, dan kategori tempat yang dapat menjual minuman tersebut.

Jika izin semua golongan Miras ini cabut, tentunya berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena diketahui penjualan Miras juga banyak menguntungkan bagi daerah, juga untuk para pelaku usaha pula. Selain itu, biaya pembuatan izin usaha Miras sangat mahal. Sementara itu beberapa pelaku usaha telah memiliki izin tersebut.
Menurutnya, usulan awal pencabutan peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2006 tentang minuman beralkohol, dan dalam pembahasan di Bapemperda, tidak dijelaskan secara detail, seperti apa nantinya yang akan dibahas oleh anggota Panitia Khusus (Pansus).

Pembahasan pergantian Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2006 tersebut, juga menungggu penerbitan Peraturan Walikota (Perwali). Akan tetapi, konten atau isi dari Perda dan Perwali, belum ada. Sehingga belum diketahui item yang akan diganti.

“Miras memiliki tiga kategori. Diantaranya golongan A,B, dan C. Kami butuh kejelasan tingkatan mana yang akan dicabut. Ketiganya atau hanya salah satunya saja. Kami juga menyarankan untuk mempertimbangkannya,” terangnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait