Jakarta,- Pemerintah rupanya tak mau tanggung-tanggung menyita aset negara yang selama ini dikuasai oleh Keluarga Soeharto, yang merupakan penguasa orde baru selama 32 tahun.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Setelah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pemerintah juga mengambil alih aset Gedung Granadi dan vila Megamendung.
TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Yayasan yang didirikan Soeharto ini ditugaskan hanya sebagai pengelola, dengan catatan aset tersebut tetap milik negara.
Sedangkan aset Gedung Granadi dan vila Megamendung milik Yayasan Supersemar juga didirikan oleh Soeharto. Namun harus disita negara pada 2018 karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, ada dua aset milik Presiden ke-2 RI itu yang sebelumnya sudah diambil alih, yakni Gedung Granadi dan villa di Megamendung.
“Selanjutnya yang Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN,” kata Encep
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
Total aset tanah yang berhasil dihitung mencapai Rp 20,5 triliun.Saat ini, tim tengah menghitung aset bangunan di dalam TMII.
Nantinya Kemensetneg bakal mengelola TMII bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata. ***
Reportase : Zein