Palu,- Teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah terkait keterlambatan pengesahan APBD TA 2021 5 April lalu hingga kini masih belum ada kejelasan. Padahal KPK sudah memberi batas waktu hingga 12 April 2021.
Bupati Bangkep Rais Adam ketika dikonfirmasi via telpon 0852 41111 * serta WhatsApp pagi ini Rabu 28 April 2021, mengatakan bahwa proses APBD Bangkep TA 2021 saat ini diasistensi di Kemendagri RI. Sayang, ia enggan menjawab mengapa terlambat hingga muncul surat KPK RI?
Rais Adam dilantik Gubernur menggantikan Zainal Mus yang tersangkut kasus korupsi di Kabupaten Sula, Maluku Utara (2009-2014). Awalnya, Zainal dan Rais pasangan di Pilkada Bangkep 2017. Usai menang, tak lama Zainal harus dicopot karena masih ada sangku paut kala itu sebagai mantan DPRD Sula, Maluku Utara dengan KPK. Rais dilantik Gubernur Longki Djanggola 30 Juni 2020 lalu. Ia harus menyelesaikan hingga masa jabatannya 2022.
Ketika usai dilantik gubernur, Rais berniat akan membangun infrastruktur pelabuhan agar makin memudahkan akses ke wilayah tetangga yang dekat yaiti Maluku. Dari sana akan terbuka akses ekonomi dan perdagangan serta perikanan. ‘’Pembangunan pelabuhan adalah urat nadi perekonomian Bangkep. Dan sudah masuk pada Bappenas,’’ ujarnya kala itu. ***
reportase : andono wibisono