Lewat Batas Waktu, Legislator Minta Kontraktor Bayar Denda Proyek Bambaru

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Proyek Revitalisasi pasar Bambaru hingga saat ini belum rampung. Data terakhir progres pembangunannya mencapai 94 persen. Padahal, batas awal akhir pengerjaannya jatuh pada tanggal 29 Desember 2020. Namun dilakukan perpanjangan kontrak atau Adendum hingga tanggal 9 Maret 2021.

Menyikapi hal itu, angggota Komisi C DPRD Palu, Muslimun meminta kepada pihak kontraktor pembangunan pasar Bambaru untuk membayar denda kepada pemerintah daerah.

“Proyek pembangunan Bambaru sudah selesai batasan waktu yang diberikan. Sehingga pihak kontraktor harus membayar denda kepada pemerintah daerah. Terutama hasil audit inspektorat bersama PU kota,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, belum dibukanya pasar Bambaru hingga saat ini, karena masih terdapat item pengerjaan pemasangan air conditioner (AC). Selain itu, beberapa ruangan juga akan dipasangi rolling door.

Kondisi terakhir pasar Bambaru yang difasilitasi oleh Disperindag, dengan memberikan keleluasan kepada para pedagang untuk masuk kedalam area pasar Bambaru. Namun terdapat pedagang menolak untuk direlokasi. Dengan alasan menunggu hingga pengerjaannya selesai.

“Kalau lihat pekerjaan yang tersisa adalah menunggu pendingin ruangan dan ada beberapa ruangan yang harus dipasang roling door,” jelasnya.

Hasil kesepakatan rapat dengar pendapat yang telah dilaksanakan DPRD Palu bersama pihak terkait sebut politisi Partai Nasdem tersebut, diantaranya progres pekerjaan hampir rampung. Tinggal menunggu pemasangan AC dan sekat WC. Sambil menunggu selesai pengerjaan Bambaru, para pedagang dipersilahkan melakukan mobilisasi peralatan mereka le dalam pasar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah melakukan komunikasi dan mengatur para pedagang yang tergabung dalam ( forum masyarakat pedagang bambaru ) diwakili empat warga pengurus forum.
Serta hasil kesepakatan rapat dengar pendapat telah ditindak lanjuti oleh instansi terkait dan melakukan peninjauan lapangan.

“Prinsipnya, DPRD melakukan fasilitasi para pedagang untuk menyampaikan aspirasinya. Hal itu telah ditindaklanjuti pihak terkait,” akunya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait