Jakarta,- Hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan ialah wajib. Maka, perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil saat konferensi pers di Istana Negara. Menurutnya dalil mendahulukan keselamatan itu wajib dari pada mendahulukan kesunnahan yang lain.
“Larangan Mudik lebih ditekankan karna Pemerintah ingin melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari wabah covid-19,” ujarnya.
Sementara pelaksanaan ibadah seperti tarawih, itikaf dan ibadah sunnah lainya diperbolehkan dengan syarat kapasitas pembatasan 50% dari kapasitas masjid.
“Pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning, untuk zona merah dan oranye tidak akan ada kelonggaran dalam melakukan perkumpulan,” ujarnya.
Adapun takbir menjelang idul Fitri yang dilakukan secara keliling tidak diperkenankan, untuk itu takbir dilakukan di masing-masing masjid.
“Itupun dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid, saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberikan jalan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Sebagai penutup ia menambahkan bahwa umat Islam tidak akan kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dari pada mendahulukan yang sunah. ***
Reportase: Zein