Palu,- Panitia khusus (Pansus) DPRD Palu akan merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024 pada tri wulan II tahun 2021.
“InsyaAllah Ranperda RTRW dan RDTR Kota Palu akan selesai dibahas pada triwulan II ini. Karena pihak Kementerian memberi perlakuan dan pengawalan khusus untuk Kota Palu,” ungkap ketua Pansus RTRW DPRD Palu, H. Nanang kepada media ini, Kamis (15/4/2021).
Hal itu disebabkan belum terjadi sinkronisasi sejumlah penetapan kawasan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang terdapat dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040.
Beberapa kawasan dimaksud sebut politisi PKB itu, meliputi penetapan luasan kawasan budi daya, pertambangan, dan hutan lindung. Pihaknya juga telah mendapat lampu hijau sekaitan dengan permohonan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda RTRW tersebut. Hasil pembahasan nantinya diharap langsung ditindaklanjuti dengan persetujuan bersama antara Pansus dan Pemkot Palu.
“Setelah dilakukan persetujuan bersama, draf Ranperda itu akan dikirim kembali ke Kementrian ATR/BPN. Ini atas dasar masukan pihak kementrian karena RDTR Kota Palu sudah selesai disusun oleh kementerian ATR/BPN,” sebutnya
Setelah semua arahan terkait sinkronisasi muatan RTRW dan RDTR selesai dibahas ditingkat daerah, maka langkah selanjutnya adalah menunggu undangan dan arahan selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi