Pimpinan OPD di Sulteng Tak Pake Masker Bakal Didenda Rp1 Juta

  • Whatsapp
foto : ikhsan masjido/kailipost.com

Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah telah selesai menggodok Perda Covid-19.

Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah sanksi tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sulawesi Tengah, Sony Tandra mengemukakan perda yang sedang diverifikasi Kemendagri itu mengatur sanksi buat pimpinan institusi termasuk OPD di Sulteng.

“Ada pegawai tidak gunakan masker, maka akan ditegur baik lisan maupun tulisan. Masih tidak mengindahkan maka institusi lewat pimpinan akan didenda sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk masyarakat biasa sebesar Rp50 ribu,” terang Sony Tandra, di Palu, Kamis (29/4/2021).

Sony menambahkan setelah perda disahkan, tentu akan diteruskan dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada OPD dan masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat mengetahui bahwa kalau masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, akan berhadapan dengan sanksi berupa denda sejumlah uang yang sudah tercantum dalam perda tersebut.

Anggota DPRD dari Dapil Poso, Morowali, Morut, dan Touna itu sebelumnya pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus terkait laporan Pansus Pengawasan penanggulangan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020, Rabu (28/4/2021) mengaku prihatin melihat kantor-kantor pelayanan publik sudah seperti normal.
“Apakah kita sudah yakin bahwa dengan kita membuat normal begini tidak jadi masalah,” sebutnya.

Dalam RDP yang juga dihadir unsur Forkompimda dibahas ketidakcukupan vaksin dan menjadi pertanyaan yang utama dalam Proses Penurunan Angka Ketambahan kasus.
Dalam rapat ini juga Kapolda Sulawesi tengah melaporkan kegiatan-kegiatan yang di laksanakan untuk mengantisipasi kenaikan angka kasus, pertama-tama melaksanakan sesuai dengan Protokol Covid, antaranya kabupaten kota melaksanakan kegiatan pendataan data yang di peroleh dari tanggal 20 April sudah ada kegiatan yaitu kegiatan dengan pengawalan kegiatan vaksin sebanyak 2 kali.
Kemudian untuk kegiatan berikutnya juga di lakukan dengan cara sistem untuk melakukan sosialisasi maupun antisipasi dan mengajak masyarakat, berkaitan membina masyarakat supaya mereka dapat mengelola desanya atau tempat tinggalnya agar angka covid dapat menurun. ***

Reporter: Ikhsan Madjido

Berita terkait