Jakarta-KAILI POST. Terkait kisruh tapal batas antara Pemprov Sulteng yakni Desa Omu Kecamatan Palele Kabupaten Buol dan Desa Talinggula Kecamatan Talinggula Provinsi Gorontalo, anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Pemkab Buol menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Di hadapan Direktur Topenim dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto dan Kasubdit Batas Daerah Wilayah II Mardiana, Wakil Bupati H Abdullah Batalipu didampingi, Inspektur Buol Arianto Roeh, Kabid Litbang Bappeda Rusli serta Kabag Umum Buol, memaparkan peta wilayah dan batas batas teritorial yang kini disengketakan dua pihak tersebut di Ruang Rapat Direktur Topenim Gedung H Lantai 5 Kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng, Ronald Gulla bersama Enos Pasaua dan H Zainal M Daud, jika melihat data yang dipaparkan oleh Pemkab Buol, pihaknya meyakini daerah tersebut merupakan wilayah Sulteng berdasarkan keputusan Mendagri dan historisnya. Apalagi pemkab Buol juga punya bukti penagihan pajak pada tahun 1980-an.
Ia mengatakan, Komisi I akan mengundang Pemkab Buol, Biro Pemrintahan dan Otda, serta Biro Hukum termasuk akan berkoordinasi dengan gubernur terkait masalah ini.
Hal ini kata Ronald, untuk menghindari konflik sosial masyarakat. Karenanya masalah perbatasan dengan Gorontalo, secepatnya diselesaikan, dengan tetap menjaga hubungan baik dan kebersamaan.
Harapan DPRD Sulteng agar Mendagri dapat memediasi dan menjaga hak-hak bagi kedua belah pihak secara proporsional, adil dan meneliti berkas berkas jejak dan memutuskannya dengan keputusan surat Menteri yang baru.
”Karena dulu antara Sulteng dan Sulut yang punya wilayah ini, Gorontalo tidak boleh ngotot karena mereka provinsi yang baru,” ujar politisi PAN ini.
Lebih jauh Ronald berjanji akan melakukan rapat internal di Komisi I selanjutnya rapat gabungan untuk menindaklanjuti masalah ini agar cepat terselesaikan. ***
Sumber/editor: Humpro Setwan Prov. Sulteng/Ikhsan Madjido