Jakarta,- Telegram larangan media tampilkan kekerasan polisi akhirnya dicabut kembali Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Pencabutan tersebut termuat dalam surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./3021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa (6/4/21) dan ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” Demikian bunyi surat telegram tersebut.
Dikutip dari news. detik.com, Divisi Humas Polri juga menyampaikan maaf, jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Reporter: Yohanes Clemens