Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi, Dicabut Kembali Kapolri

  • Whatsapp

Jakarta,- Telegram larangan media tampilkan kekerasan polisi akhirnya dicabut kembali Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Pencabutan tersebut termuat dalam surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./3021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa (6/4/21) dan ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.


SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” Demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dikutip dari news. detik.com, Divisi Humas Polri juga menyampaikan maaf, jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait