Palu,- Dalam agenda jadwal masa persidangan catur wulan II tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, akan membahas beberapa agenda rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) perubahan dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu.
“Agenda DPRD Palu kedepannya diantaranya, melakukan pembahasan Ranperda RPJMD dan RDTL,” ungkap Sekertaris DPRD Palu, Ajenkris, Selasa (18/5/2021).
Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) merupakan penjabaran dari Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kota Palu.
Masa agenda persidangan cawu II tahun 2021, selama Empat bulan kedepan. Dimulai pada Mei hingga Agustus 2021. Kemudian akan dilanjutkam ke persidangan cawu III. Menurutnya, jadwal agenda persidangan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah yang rencananya akan digelar pada tanggal 81 Mei tahun 2021.
Namun untuk cawu II, pihaknya sebut Ajenkris, masih menunggu agenda dari Walikota Palu dan ketua DPRD Palu.
“Rapat Banmus akan menyesuaikan kembali waktu setiap agenda -agenda sidang selanjutnya. Sekaligus memasukkan kembali agenda-agenda yang belum sempat diselesaikan pada masa sidang Cawu I,” jelasnya.
Pada masa persidangan Cawu I, DPRD Palu telah menyelesaikan beberapa produk hukum daerah. Diantaranya peraturan daerah (Perda) satu buah, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) 4 buah, keputusan dewan 7 buah, keputusan pimpinan 6 buah.
Sementara rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah disetujui bersama antara Walikota dan DPRD adalah Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemenuhan hak anak. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi