Palu,- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersinergi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan santunan kematian dan dana kerahiman sebesar 15 juta per keluarga, kepada empat orang keluarga korban aksi kebiadaban terorisme di Desa Kalimago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng.
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Herwan Chaidir menyebut, pemberian dana santunan ini adalah bagian dari bentuk nyata kehadiran negara secara langsung di tengah masyarakat yang menjadi korban kebiadaban aksi terorisme.
“Sinergitas tiga institusi ini merepresentasikan negara yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban aksi terorisme. salah satunya dengan pemberian santunan dan dana kerahiman secara langsung kepada mereka,” katanya.
Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Heri Santoso mengatakan pentingnya kerjasama yang baik antara seluruh institusi pemerintahan dalam rangka membantu warga Poso yang sering mengalami aksi kebiadaban terorisme.
“Tugas kita melindungi dan menjaga masyarakat termasuk para korban aksi terorisme,” ujarnya, di Mapolda Sulteng, Selasa (18/05/2021).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan selain santunan dan dana kerahiman, bantuan medis, psikologi, psikososial dan kompensasi juga akan diberikan kepada keluarga korban.
“Tidak hanya santunan kematian dan dana kerahiman. Kebutuhan yang diperlukan korban agar bisa pulih kembali, negara akan ikut membantu dan bertanggung jawab,” jelasnya. ***
Reporter: Supardi