Gufran : Fee 30% Tak Sesuai Aturan dan Berimbas Pada Pekerjaan

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Bau amis fee 30% menjadi sorotan publik, pasalnya permintaan fee tersebut sangat besar. Dugaan permintaan fee proyek yang dibebankan pada jasa konsultan, oleh orang – orang yang ditengarai dekat Wali Kota ditanggapi Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Sulteng, Ir Gufran Ahmad.

Kepada kailipost.com Gufran mengatakan permintaan fee 30% tersebut tidak sesuai aturan dan akan berimbas pada pekerjaan.

“Kalau bicara aturan dalam hal melaksanakan pekerjaan tidak ada fee, itu normatifnya. Karena pemerintah sudah memperhitungkan keuntungan yang di dapat oleh pengusaha itu 10% dari nilai pekerjaan yang di kerjakan,” kata Ir Gufran.

Bahkan, lanjut Ir Gufran, kalau ada biaya yang keluar diluar dari itu, konsultan atau kontraktor itu pasti rugi, dan dampaknya kepada pekerjaan. Pasti, kata dia, kualitas pekerjaan tidak bagus, hasil pekerjaan akan tidak baik, sasaran yang di tentukan dalam spesifikasi pekerjaan itu tidak akan berjalan dengan normal.

“Dan setau saya anggota inkindo dalam melaksanakan pekerjaan harus berpedoman pada kode etik dan tata laku keprofesian, dan berkompetisinya dalam mendapatkan pekerjaan harus secara sehat, dan ada mekanismenya sesuai aturan yang ada, proses pelelangan, yang di syarat kan harus dipenuhi. Jadi semua ada standarnya termasuk billing rate biaya personil, kalau ada biaya diluar dari itu cenderung rugi ,” tandasnya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait