Paripurna DPRD Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan pemberhentian kepala daerah masa jabatan tahun 2016-2021, di ruang rapat DPRD Sulteng, Selasa (18/5/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD M Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua Muharram Nurdin bersama Anggota DPRD yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, yang beragenda mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubenrur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dan Rusli Dg Palabbi akan berakhir pada 16 Juni 2021 mendatang.

Sesuai amanah UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 79 tentang pemerintah daerah yang menegaskan, bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Waket DPRD M Arus Abdul Karim menyampaikan hal tersebut karena ini adalah tahapan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagaimana diketahui pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2020 telah berlangsung aman lancar dan damai.

“Surat dari DPRD Provinsi ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah masa jabatan 2016-2021 yang disampaikan kepada Mendagri,” kata wakil ketua Dewan, M Arus Abdul Karim saat memimpin paripurna.
DPRD Sulteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Longki Djanggola dan Wakil Gubernur Rusli Dg Palabbi telah menorehkan sejumlah kesuksesan mengacu pada visi-misi Sulteng 2016-2021, antara lain pertumbuhan ekonomi makro yang semakin baik diatas rata-rata nasional.

“Meski pasca diterpa bencana 2018 silam, tapi dengan kebersamaan pemerintah berhasil melewati cobaan. Ini semua berkat kerja keras pemerintahan di bawah kepemimpinan bapak Longki Djanggola dan bapak Rusli Dg Palabbi,” ujar Arus Abd Karim.

Diharapkan hal tersebut menjadi motivasi gubernur selanjutnya pasca berakhirnya kepemimpinan Longki Djanggola pada 16 Juni 2021 mendatang.

Rapat Paripurna tentang usulan pemberhentian kepala daerah dibacakan oleh Sekwan Hj Tuty Zarfiana yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sulteng dan disaksikan oleh Gubernur Sulteng diwakili asisten III. ***

Reporter: Ikhsan Madjido

Berita terkait