Diberhentikan Sementara, Anggota Deprov Sulteng Tempuh Upaya Hukum

  • Whatsapp

Palu,- Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma yang tersangkut kasus penyebaran hoax telah diberhentikan sementara sebagai anggota dewan.
YB dinonaktifkan sejak Desember 2020 berdasarkan SK Mendagri atas usulan Gubernur Sulteng.


“Pemberhentian sementara terhadap saya oleh SK Mendagri sejak Desember 2020, hingga sekarang, atas usulan Gubernur Sulteng,” ujar Yahdi Basma, di Palu, Minggu (30/5/2021).


Terkait itu, YB mengaku tengah melakukan upaya administratif dan upaya hukum, karena delik yang didakwakan melalui Pengadilan adalah Pasal 27 (3) UU ITE, yang ancaman hukumannya di bawah 5 (lima) tahun dan bukan ekstra ordinary crime (pidana berat).


Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Palu, menghukum terdakwa Yahdi Basma 10 bulan penjara dan denda  Rp,300 juta subsider 1 bulan penjara.


Putusan itu sebagaimana di kutip di PPI.PN.go.id tanggal 11 Februari 2021. Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang transaksi elektronik dan mencermarkan nama baik Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.


Terhadap putusan itu, terdakwa Yahdi Basma kemudian memohonkan banding ke PT Palu. Hasilnya, PT Palu menguatkan putusan PN Palu. Baik Yahdi Basma maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.


“Di tengah iklim keterbukaan dan demokratisasi, UU ITE saat ini tengah disorot luar biasa bahkan oleh Presiden untuk direvisi, disini kita masih asyik-masyuk berorientasi ‘menghukum orang’,” kata Yahdi Basma.


“Saya kira ini memang juga soal ‘wisdom dan isi kepala para aktor hukum di lokal kita’ di Palu dan di Sulteng, yang juga mestinya senafas dengan jalannya jaman,” tambahnya.


Menurutnya, kalau pasal defamasi dalam UU ITE ini diterapkan dengan tidak berkeadilan, maka demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil yang jadi taruhannya.


Sementara, tim kuasa hukum Longki Djanggola terdiri dari Salmin Hedar dan Kaharuddin Syah optimis kasasi YB akan ditolak.


Dikutip dari Alkhairaat.com, Salmin Hedar mengatakan Mahkamah Agung akan menolak kasasi karena MA tidak lagi memeriksa fakta atau materi perkara, akan tetapi memeriksa mengenai penerapan hukum, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 1  huruf b dan c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.


Selain itu, kepastian hukum dan keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh sebagian masyarakat Kota Palu atas kasus tersebut tidaklah sia-sia. Meskipun ada juga masyarakat lain yang pesimis bahwa kasus tersebut tidak dapat diajukan ke pengadilan.


“Dan hal ini juga sebagai pembelajaran bagi terdakwa yang tidak bisa membedakan mana tugas pengawasan dan mana yang bukan tugas pengawasan,” ungkapnya.


Kasus ini, katanya, dapat dijadikan pembelajaran juga bagi masyarakat agar tidak menyalagunakan media sosial (medsos) atau IT apapun alasannya.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pengadilan yang telah memutus perkara tersebut secara adil,” ujarnya.***

Reportase: Ikhsan Madjido

Berita terkait