Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021. Rapat paripurna ini dirangkaikan dengan pembukaan masa persidangan ke III Tahun kedua. Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HM Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muharram Nurdin dan juga pj Sekprov Sulteng Mulyono.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Selasa ( 25/6/2021) dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD Sulteng dan juga unsur Forkopimda.
Waket I HM Arus Abdul Karim melaporkan ada sejumlah kegiatan dewan yang telah dilaksanakan dalam Masa Persidangan kedua ini antara lain, rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng terpilih hasil Pemilu daerah Tahun 2020.
Selain itu katanya, kegiatan reses, koordinasi dan komunikasi dalam daerah dan antar daerah, rapat paripurna penyampaian pidato pengantar LKPJ kepala daerah Provinsi Sulteng Tahun 2020.
Selain itu, disampaikan pula bahwa rapat paripurna usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sulteng masa jabatan 2016 -2021, serta rapat paripurna penetapan Raperda Sulteng tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 juga masuk dalam agenda Masa Sidang ke II.
Arus Abdul karim melanjutkan, bahwa ada 5 keputusan dan 7 keputusan pimpinan yang masuk dalam produk dewan yang merupakan hasil kerja sama DPRD dan eksekutif serta partisipasi dan dukungan semua elemen masyarakat. ***
Reporter: Ikhsan Madjido