Palu, – Dalam rapat Paripurna pendapat fraksi tentang laporan ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) tahun 2021-2041, Sabtu malam (1/5/2021) di ruang utama, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dibacakan oleh Mutmainah Korona memberikan beberapa catatan terkait Ranperda tersebut.
Diantaranya, kebijakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) harus menjadi alat pengendali dan perlindungan dari kerusakan lingkungan hidup. Sebagai mandat undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan adalah hasil audit tata ruang Kota Palu Donggala oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang tahun 2019,” ungkapnya.
Menjadikan wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi bencana sebagai wilayah perlindungan. Area rawan bencana, tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan fungsi kawasan.
Mengembalikan fungsi kawasan yang memiliki sejarah ekosistim mangrove dan bakau yang sepadan pantai teluk palu. Untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistim lingkungan hidup.
Menjadikan sesar patahan palu Koro, sebagai kawasan tidak boleh ditinggali. Bertujuan sebagai mitigasi bencana. Agar meminilisir korban jiwa dan materil serta melindungi wilayah penggaraman Talise sebagai aset tradisional bagi penghidupan petani.***
Reporter: Firmansyah Lawawi