Palu,- Menjelang Idul Fitri 1442 hijriyah, 12 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan pihak aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Palu, di Jl Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (1/5/21) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Ada 12 warga yang diamankan. Ke-12 warga itu berinsial S (40), H (39), AN (35), AG (28), BS (29), NA (17), ANT (43), AA (29), FR (22), MI (48), DA (36), dan FD (31). Dan dari lokasi penggerebekan ada barang bukti (babuk) yang ditemukan yakni, narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K, Minggu (2/5/21) membenarkan hal itu.
Kapolres melanjutkan, ditemukan babuk yakni, 24 shacet plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 30,51 grm, 2 pak plastik klip, 2 buah timbangan digital, 1 tas pinggang dan 1 kotak plastik. Sedangkan, kata AKBP Riza, penangkapan bermula sejak pertama kali Satres Narkoba Polres Palu menerima informasi pada 11 April 2021 lalu.
“Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik S (40) ramai didatangi dan ditempati terduga pelaku tindak pidana narkoba. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Maka, berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah memastikan hal itu, polisi langsung mendatangi rumah milik tersangka S dan mengamankan 12 tersangka bersama 24 shacet diduga berisi sabu. Selanjutnya, para terduga pelaku tersebut langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lanjut,” tandasnya.
Reporter: Yohanes Clemens