Raperda RTRW Palu Pansus Konsul ke Kementerian

  • Whatsapp

Palu, – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) Kota Palu, tahun 2021-2041, Panitia khusus (Pansus) DPRD Palu melakukan konsultasi dibeberapa Kementerian Republik Indonesia.

“Pansus melaksanakan konsultasi dan koordinasi pada beberapa alat kelengkapan Negara yang diberikan kewenangan tehnis penataan ruang wilayah terkait beberapa materi muatan yang perlu dilakukan studi pendalaman. Perlu diterjemahkan dalam batang tubuh Ranperda,” ungkap ketua Pansus, H. Nanang dalam penyampainya di rapat Paripurna, Sabtu malam (1/5/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Diantaranya melakukan konsultasi Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI pada tanggal 5 April 2021.
Konsultasi pada Direktorat Jendral Bina Pembangunan daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 6 April tahun 2021.

Panitia khusus yang dibentuk dan diberikan tugas oleh Paripurna pada tanggal 8 Desember tahun 2020, memiliki alas hak hukum dengan terbitnya keputusan DPRD Palu, Nomor 188.34/63/produk hukum dan dokumen tentang pembentukan Pansus DPRD Palu.


Atas pembahasan Lima buah rancangan peraturan daerah telah bertugas pada dua masa persidangan. Yakni pada akhir masa persidangan catur wulan III tahun sidang 2020 dan diberikan perpanjangan waktu oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu pada masa persidangan cawu I, tahun 2021.
Panitia khusus dalam pembahasan produk daerah, apabila dilakukan kalkulasi perhitungan, memakan waktu sebanyak 99 hari kerja. Pansus telah melaksanakan tugasnya. Dengan sejumlah agenda yang telah dilaksanakan sebagai berikut.
Membahas secara marathon dan berkesinambungan produk hukum daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehnis. Diantaranya, Dinas Tata Ruang Pertanahan Kita Palu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Daerah dan Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Palu.


Pembahasan Ranperda tentang RT/RW Kota Palu dimulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penjelasan dan lampiran, sebagai satu kesatuan dari rancangan peraturan daerah tersebut.
Rapat Paripurna pada malam hari itu dihadiri oleh Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani, anggota DPRD Palu serta OPD terkait.


Setelah itu, Parpurna dilanjutkan dengan agenda pendapat fraksi DPRD Palu tentang penyampauan laporan ketua Pansus Ranperda RT/RW Kota Palu tahun 2021-2041.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait