CSR Tambang Harus Bermanfaat Bagi Warga Lingkar Tambang

  • Whatsapp
anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona @Kailipostcom/Windi Kartika
banner 728x90

Palu,- Corporate Social Responbility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan, harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona dalam rapat Paripurna pendapat fraksi tentang laporan ketua Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) Kota Palu tahun 2021-2041, Sabtu malam (1/5/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

“Perusahaan pertambangan memberikan Corporaten Social Respinbility (CSR) harus bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, pengelolaan pertambangan harus memperhatikan lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi.

Dalam mendirikan usaha pertambangan, terdapat pertimbangan Amdal atau izin lingkungan sebagai dasar utama pengelolaan serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Dalam melakukan pengelolaan emas di area pertambangan, tidak lagi melakukan exploitasi secara sembarangan. Namun dikelola secara aktif dan berkelanjutan.

Wilayah zona yang masuk kedalam hutan lindung atau Tahura, tidak boleh dikelola. Mengingat keberadaan ekologis di wilayah tersebut, dijaga secara berkelanjutan.

Semua aktifitas pertambangan harus memperhatikan norma-norma mitigasi bencana yang ditetapkan di Kota Palu secara serius.***

Reporter: Firmansyah LawawI

Berita terkait