Warga Palu Masih Banyak Langgar Prokes; Hati-hati Denda Rp100 Ribu

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Tim gabungan Pemerintah kota Palu bersama aparat TNI-Polri kembali melaksanakan Operasi Yustisi pada Rabu malam, 5 Mei 2021. Operasi kali ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di kota Palu. Diantaranya Grand Hero jalan Basuki Rahmat, Palu Mitra Utama jalan Monginsidi, dan Palu Grand Mall jalan Cumi-cumi.

Dalam operasi tersebut, masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Sekaligus kami melakukan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian dan mensosialisasikan Peraturan Wali kota nomor 9 tahun 2021,” ungkap Kast Pol PP Palu, Trisno Yunianto.

Menurutnya, operasi Yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Palu dalam mematuhi protokol kesehatan. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Berdasarkan peraturan Walikota, sanksi yang akan diberikan bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebut Kasat Pol PP, denda Rp.100 ribu atau kerja sosial selama 60 menit bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi Rp.2 juta atau pengehentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Hal ini akan kami lakukan hingga malam takbiran,” tegasnya”.***

Sumber: Humas Pemkot Palu/Firmansyah Lawawi

Berita terkait