Melanggar Prokes, Grand Hero Bakal Dicabut Izinnya

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu, – Usaha ritel lokal yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Grand Hero Palu Selatan sudah mendapat teguran pihak Satgas Covid dan Tim Gabungan TNI/Polri. Karena masih tahap sosialisasi, maka masih tahap teguran. Bila tetap tak mengindahkan Perwali tentang Prokes, maka bisa dapat dicabut izin usaha ritelnya.

Operasi Yustisi kali ini yang dilaksanakan pada Rabu malam (5/5/2021) dibeberapa pusat keramaian maupun perbelanjaan Kota Palu, bahwa masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah pusat perbelanjaan Grand Hero yang berada di jalan Basuki Rahmat Kota Palu.

“Kami sudah memberikan catatan kepada pihak Grand Hero agar kedepannya masyarakat yang masuk ke dalam toko 40 orang dan lainnya mengantri di luar. Mengantri pun harus mengatur jarak,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto.

Berdasarkan peraturan, sanksi administrasi yang akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, senilai Rp.2 juta atau penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Sementara bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan didenda sebesar Rp.100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan sampah, menyapu jalan, rumah ibadah selama 60 menit.

Tim gabungan akan terus melakukan sosialisasi dan melaksanakan operasi Yustisi hingga malam takbiran.***

Sumber : Humas Pemkot Palu/ Firmansyah Lawawi

Berita terkait