Palu,- Akibat Pandemi, Reses atau penjaringan aspirasi oleh anggota Legislatif DPRD yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2021, akhirnya ditunda.
“Pada jadwal Banmus sebelumnya, Reses seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 9 Juni lalu. Namun karena kondisi tidak memungkinkan. Dimana Covid 19 pada saat mengalami peningkatan. Akhirnya ditunda,” ungkap Mohamad Rizal selaku pimpinan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang utama kantir DPRD Palu, Selasa (22/6/2021).
Penundaan tersebut lanjut Rizal, mengingat kegiatan penjaringan aspirasi oleh anggota DPRD Palu di wilayah daerah pemilihan masing-masing, mengumpulkan masyarakat dengan jumlah yang cukup banyak.
Belum lagi dalam penyajian santapan makanan bagi masyarakat yang hadir dalam Reses, menggunakan Prasmanan.
“Karena dalam Reses mengumpulkan masyarakat dan menggunakan jamuan makanan Prasmanan. Olehnya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Secara otomatis sebut Wakil ketua II DPRD Palu itu, kegiatan Reses anggota DPRD Palu akan diundur. Mengikuti kesepakatan selanjutnya.
Rapat Banmus pada hari itu juga dihadiri oleh Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, OPD terkait Pemkot Palu, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Palu, Ajenkris serta sebelas anggota DPRD Palu. ***
Reportet: Firmansyah Lawawi