Hallo Gaess, Tak Cukup Bukti Kasus Korupsi Jembatan IV Palu SP3

  • Whatsapp

Palu,- Kasus ini menjadi heboh tiga tahun silam. Pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi 2018 lalu. Pasalnya, ada pembayaran sekira Maret atau April 2019 dari Pemkot ke eks perusahaan yang membangun Jembatan IV Palu sebesar Rp14 miliar. Pembayaran itu dinilai mengabaikan Palu yang belum tiga bulan menghadapi bencana. Sejumlah pihak mencurigai bahwa pembayaran sisa jembatan IV yang roboh disapu tsunami ada hal hal mencurigakan. Jaksa pun bergerak. Isu ini menjadi gunung salju. Terus menerjang hingga beberapa orang jadi terperiksa aparat penegak hukum. Adalah dugaan korupsi Jembatan IV Palu.

Kini, kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah memutuskan menghentikan perkara tersebut. Apa alasannya? Berikut disampaikan Kejati ke kailipost.com

Jembatan IV Palu yang luluh lantak akibat gempa Magnitudo 7,4 yang disusul tsunami di teluk Palu/Foto: Ist

Penyidikan perkara dugaan korupsi kasus jembatan IV Palu, yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan alias SP3.

“Penghentian penyidikan perkara korupsi pembayaran ekskalasi pemerintah Kota Palu kepada PT Global Daya Manunggal (GDM) ini kita hentikan akibat cukup bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH, MH, Rabu (30/6/21) kepada beberapa media di Palu.

Foto: Metrosulawesi

Reza menjelaskan, penyidikan tindak pidana korupsi pembayaran eskalasi harga pemerintah kota Palu kepada PT GDM tidak dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan. Hal ini dikarena adanya alasan pembenar, tidak selesainya tindak pidana, telah kedaluwarsa (verjaring) dan tidak cukup bukti.

“Maka dari itu, perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 21 UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN maupun turut serta seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka penyidikan dihentikan,” jelas Reza.
Reza menambahkan, penghentian masing-masing berdasarkan, inisial ID, SP3 Nomor : Print-108/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 21 April 2021l, Ir. NMR, SP3 Nomor :Print-106/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 21 April 2021 dan Ir S, SP3 Nomor : Print-107/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 21 April 2021.

“Maka untuk itu, barang bukti (Babuk) juga akan dikembalikan lagi,” tandasnya. ***

jurnalis/editor kailipost.com : yohanes clemens/andono wibisono

Berita terkait