HM Sampoerna Bantah Usir Jurnalis Saat Sidang Lapangan

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- PT PT HM Sampoerna membantah melalui email yang dikirim ke redaksi Selasa (22/06/2021). Hak jawab ini terkait artikel yang berjudul “Oknum Pengacara Usir Wartawaan Saat Liputan” yang dimuat di Kailipost.com pada 19 Juni 2021.

Dalam hak jawabnya PT HM Sampoerna menyampaikan beberapa hal dalam pernyataan resminya. Diantaranya bahwa Entitas mereka senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati kebijakan yang tertera dalam Undang-undang Pers.

HMS juga ingin meluruskan mengenai pemberitaan Isu pengusiran wartawan yang terjadi di Pengadilan Negeri Palu. Mereka menilai isu ini tidak terkait peliputan sidang terbuka. Selain itu, sebelumnya telah disepakati bahwa sidang pemeriksaan setempat dapat dilakukan dengan syarat hanya dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Sedangkan, yang terjadi adalah bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat tugas mewakili pihak yang berperkara. Sehingga yang bersangkutan tidak berkepentingan dan tidak diizinkan mengikuti sidang pemeriksaan setempat di lokasi HMS di Palu.

Diketahui sebelumnya, sebagaimana dimuat media ini, wartawan metro Sulawesi Salam Laabu mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, saat melakukan peliputan sidang perkara perselisihan hubungan industrial yang digelar pengadilan negeri kelas 1A. Ia dilarang meliput bahkan diusir oleh oknum kuasa hukum PT HMS dan juga oleh oknum manager pada jumat (18/06/2021). Hal ini dinilai menghalang-halangi kerja wartawan yang telah diatur dalam undang-undang. ***

Editor : Idham

Berita terkait