Jakarta,- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut diambil karena Indonesia hingga hari ini, Kamis (03/06/2021) belum masuk daftar negara yang mendapat izin untuk melakukan ibadah haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil menuturkan, adanya pembatalan keberangkatan haji 2021 ini salah satu alasannya karena pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia. Sehingga, pemerintah harus mengambil keputusan ini.
“Kami, pemerintah, melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil juga telah menyebut pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen jemaah haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu.
Menag mengatakan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022. Setoran pelunasan tersebut dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji 2021 yang batal berangkat tahun ini aman. Ia mengatakan, dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.***
Reporter: Idham