Tata Kelola Parkir, Mesti Terjawab Pasca 100 Hari Wali Kota

  • Whatsapp
Foto : dok kailipost.com

JEJAK Digital menyebut seridaknya ada dua bupati di Indonesia yang ‘mencak – mencak’ karena pungutan liar (Pungli) parkir di wilayahnya. Yaitu Bupati Lumajang dan Bupati Kediri. Terakhir hingga viral hingga Nadjwa Shihab mewawancarai Hanibdhito Himawan Pramana, Bupati Kediri yang ‘Sidak’ di halaman parkir di Dinas Dukcapil Pemkab Kediri.

Tahun 2017, saya dan ibu Muliati, pejabat Bagian Hukum Setdakot Pemkot Palu sempat ke Makassar diperintah Wali Kota Hidayat untuk mengetahui regulasi dan tata kelola parkir di kota angin mamiri itu. Kebetulan saat itu saya salah satu anggota Tim Pendamping Wali Kota Hidayat dan Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu).

Makassar tahun 2017, retribusi dari parkir mencapai Rp 1 trilunan. Di luar hasil pajak parkir yang dikelola oleh mal, rumah sakit, atau komplek pertokoan, bandara, terminal, dan lainnya. Regulasi tentang perpakiran begitu jelas di Makassar. Perda dan keputusan Wali Kota sangat rijit dan pruden. Sistemnya mudah dipahami warga, tata kelolanya juga dikerjakan secara profesional.

Palu memiliki luas 36 ribuan hentare persegi. 12 ribu hektare sudah menjadi lokasi tambang PT Citra Palu Mineral (atau 1/3 luas Palu). Sisanya masih banyak lahan kosong tapi penuh konflik dan intrik lahan. Ada HGU dan lainnya. Terlebih pasca bencana alam tiga tahun lalu. Zonasi wilayah rawan bencana sesuai peta ZRB yang ditandatangani Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan pejabat penting negara kala itu sudah tidak lagi konsisten diterapkan. Zona orange sudah mulai ramai muncul bangunan – bangunan liar.

Di Palu ada plesetan begini. ‘’Setiap Usaha Pasti ada Jalan. Setiap Jalan ada Tukang Parkir’’ plesetan ini menuntun kita bahwa Tata Kelola Parkir di kota pasca bencana semestinya dijadikan momentum untuk diperbaiki. Mumpung pasca porak poranda. Ada dasar menata lebih baik. Kedua; Wali Kota hasil Pilkada 2020 sudah bekerja dan berusia 100 hari.

Model tata kelola parkir kota dan kabupaten di Indonesia banyak contohnya. Mulai yang jadul sampai yang digital. Mulai yang pakai karcis sampai yang menggunakan barcode lewat aplikasi yang mudah diunduh di android. Mulai dari akses titik boleh parkir hingga dilarang parkir. Klik, akan diberitahu lokasi tempat anda berhenti dilarang parkir. Yang boleh sekitar 200 meter lagi. Dan seterusnya. Mudah, modern, digitalis, tidak merepotkan, akuntabel dan yang pasti new mind.

Menata kelola parkir di Palu sangat mendesak. Pertama tentu harus diutamakan untuk menaikan pendapatan asli daerah. Kedua; memberantas Pungli antara oknum pejabat instansi dengan juru parkir liar, ketiga; mendekorasi kota lebih indah, rapi dan cantik. Terakhir, publik kota juga nyaman. Yakin bahwa uang parkir yang dikeluarkan dapat membantu pembangunan kotanya. Kendaraan yang bukan milik warga Palu dan parkir di wilayah Kota Palu juga mudah diakses oleh pejabat berwenang dan dapat dijadikan base data.

Bupati Lumajang dan Bupati Kediri di Jawa Timur mulanya mengelola sendiri. Pemkabnya kewalahan dan rawan bocor PAD dari sektor retribusi parkir. Diserahkan ke pihak ketiga yang profesional. Dievaluasi terus pola dan model pungut parkir. Hasilnya, dua daerah itu menikmati hasilnya. Kotanya rapi. Wargnya puas dan tidak mengeluh akibat ‘tiap jalan ada tukang parkir’

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid ekspektasinya Palu Bergerak Bersama utamanya untuk mengondol Adipura. Kalau target itu sampai 2023 insya Allah tercapai bila hingga saat ini dekorasi kota sudah mulai dibenahi, ditata, dikelola, didesain oleh ahli – ahli planologisme dan kebijakan yang jelas, terukur dan akuntabel. Termasuk soal Tata Kelola Parkir. Jadikan porak poranda Palu tiga tahun lalu adalah momentum menata Palu untuk lebih baik dan berdasar mitigasi bencana. ***

Oleh : andono wibisono (praktisi media)

Berita terkait