Anleg DPRD Poso Dukung Tambang untuk Rakyat, Agus: Ini Langkah Maju

  • Whatsapp

Jurnalis kailipost.com : idham/zein

Poso,- Mantan Wakil DPRD Kabupaten Poso Iskandar Lamuka menyampaikan usulan Perda Tambang Rakyat sebagai wujud konstitusi negara di daerah.

“Perda ini menjadi inisiatif kami di DPRD Poso, mengingat kondisi dan potensi natural resource kabupaten Poso kaya akan sumber daya alam tak terbarukan. Salah satunya, tambang Emas ujar Iskandar Lamuka yang juga mantan aktivis eksponen 98.

Iskandar Lamuka akan mengundang Ketua Harian APRI Sulteng, Agussalim SH untuk menjadi narasumber dalam kesempatan terjadwal dengan DPRD Poso.

Sementara itu, kata Agus adapun upaya pengaturan mengenai perpanjangan KK dan PKP2B saat ini diatur dalam Permen ESDM No 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberia Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kata Advokat Rakyat Agussalim SH, ketentuan tersebut tidak tepat mengingat kegiatan usaha pertambangan merupakan industri yang menguasai hajat orang banyak dan oleh karenanya pengaturan akan hal tersebut harus didasarkan pada ketentuan undang-undang. Sementara itu, fokus APRI Sulteng merujuk pada Green Economic yang memiliki agenda Ekologi Rakyat berbasis Komunitas.

Sulteng itu pasca Bencana Alam menjadi salah satu problem ekonomi dari kondisi dihadapi rakyat. Bencana diwilayah Padagimo membentuk kondisi ekologi sosial dengan menempatkan situasi alam melimpah akibat gempa dengan ditemukannya lokasi emas bersebaran, sementara kondisi infrastukur ekonomi dan penghidupan budaya masih dalam perbaikan.

Semua ini dialektika alamiah yang pasti dari cara mencari solusi ilmiahnya atau dari terminologi yang lain bahwa upaya segregasi natural resource dengan kehidupan manusia saling bergantung.

Dengan tujuan menghapus Komersialisasi bisbis Sumber Daya Alam kata Agussalim SH justeru harus dimulai dengan keadilan ekologi sosial yang berdaulat dari rakyat atas nama negara. Konstitusi itu saya sebut sebagai Konstitusi Hijau atau Green Constitusi dari UUD 1945 yang mendasari kehidupan Pancasila di Indonesia. Komersialisasi wajib ditentang oleh konstitusi, namun sayang, legitimasi perijinan memiliki sindikasi modal bagi elit dan ijon swasta dengan birokrasi.

Dengan membahas masalah-masalah tentang krisis lingkungan yang disebabkan oleh kerakusan manusia baik perorangan maupun kelompok dalam mengambil sumber daya-besarnya. Meskipun sedikit atau bahkan banyak, perilaku ini menciptakan persaingan mengeksploitasi sumber daya dan berdampak pada krisis ekosistem bioma. Konflik untuk eksploitasi sumber daya hutan akan terus terjadi jika keselarasan struktur sosial masih bermasalah. Karena kita hidup dalam masyarakat yang kooptatif di mana mereka selalu mencari cara untuk membuka kepemilikan dan komersialisasi.

Ekologi sosial berusaha untuk menghapuskan komersialisasi sumber daya hutan dengan pendekatan masyarakat yang menganut pandangan ekologis, rekonstruktif, dan komunitarian. Teori ini berupaya merekonstruksi dan mengubah pandangan saat ini tentang masalah sosial dan faktor sosial. Ini berguna untuk meminimalkan hierarki sosial dalam mana komunitas manusia bekerja sama secara harmonis dengan alam untuk menerima dan menjunjung tinggi keragaman serta kreativitas dan kebebasan.

Mungkin bagi sebagian besar kalangan, teori ini lebih bersifat normatif atau bahkan delusi semata dari Ekologi Sosial Tambang Rakyat.

Berita terkait