Jurnalis kailipost.com: andono wibisono
Palu,- Guna mengoptimalisasikan Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan investasi, kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Tengah mengaku telah melakukan sejumlah hal kebijakan pengawalan dan pendampingan regulasi di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng.
‘’Kita sudah maping sejumlah kabupaten dan satu kota di Sulteng. Saat ini fokus ke dua kabupaten yaitu Morowali dan Morowali Utara serta Kota Palu,’’ ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH ketika podcast dengan forum pemimpin redaksi Sulteng dipandu pemred www.kailipost.com Andono Wibisono dan pemred www.suluhmerdeka.id Pataruddin, Jumat 16 Juli 2021 di rumah jabatan Kajati Jl Samratulangi Palu.
Hendrik menegasi bahwa kebijakan pendampingan dan pengawalan investasi di Sulteng oleh jaksa adalah amanat Keppres. Olehnya, ia tak segan – segan tegas bila ada yang mencoba menggangu investasi. ‘’Bicara investasi bicara regulasi. Orang luar negeri akan membawa uang tentu akan bertanya gimana regulasinya? Aman nga? Ribet nga? Mudah nga? Kan gitu. Jadi kalau ada yang menghambat macem – macem saya sikat,’’ tegas Hendrik.
Saat ini pantauannya ada sekira 200 proposal investasi yang akan masuk ke Sulteng. Tapi karena bukan domainnya, ia tak tahu menahu rencana investasi apa saja. Tugasnya adalah mengawal dan pembersihkan jalan investasi agar pasti. ‘’Jadi jaksa juga memiliki peran mendorong dan pemulihan ekonomi di Sulawesi Tengah,’’ terang jaksa yang gaul ini.
Bentuk pengamanan regulasi seperti apa konkritnya? ‘’Ya kita duduk bersama Pemda kabupaten kota dan provinsi. Mana Perda yang kurang responsif dengan investasi mari kita bedah dan revisi. Mana yang terlalu ribet kita praktiskan. Begini ya, korupsi itu bisa terjadi karena suasana dan prilaku birokrasi yang kurang memiliki komitmen yang baik. Kita harus berani dari diri sendiri menolak korupsi. Nah, suasana dan prilaku korup itulah yang pelan – pelan bersama kepala daerah kita bersihkan dari regulasi atau suasana tadi itu yang saya maksudkan,’’ jelas Kajati.
Soal penyelamatan aset daerah, Kajati Sulteng rentang sebulan (Juni – Juli 2021) telah berhasil mengembalikan aset daerah senilai Rp50 miliaran. ‘’Sebulan itu lho bukan setahun. Angka pastinya nanti saya cocokkan. Inilah yang kurang dibuka ke publik. Mungkin nga seksi kali ya bagi media,’’ ujarnya berseloroh. ***
Record Podcast dapat disaksikan di channel youtube Kaili TV: