FPKS Minta Pemkot Palu Terbuka Terkait Dana Penanganan Covid-19

  • Whatsapp
@Firmansyah
banner 728x90

Palu,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palu meminta Pemerintah Kota Palu transparan terkait penggunaan dana anggaran Covid-19. Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna dengan agenda pandangan Fraksi terkait pertanggungjawaban pekaksanaan Ranperda APBD Kota Palu tahun anggaran 2020, Senin (5/6/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

“Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Palu terbuka soal keuangan Covid-19, transparan dan akuntabel. Terkait penggunaan dana Covid-19,” ungkap anggota Fraksi PKS DPRD Palu, Sucipto S Rumu saat membacakan pandangan umum.

Salah satu caranya dengan meminta Pemkot Palu menyampaikan laporan keuangan Covid-19 secara berkala dan terus diperbaharui, melalui situs yang dapat diakses publik atau masyarakat. Pemerintah Kota Palu juga harus mengupdate laporan penanganan Corona, termasuk diantaranya laporan keuangan, melalui chanel resmi yang dapat diakses oleh publik.

Selain itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan kelebihan atas penerimaan bantuan sosial sebesar Rp.2 Milyar lebih. Serta kelebihan pembayaran atas penerimaan bantuan Huntap, senilai Rp.435 juta. Pemkot Palu juga harus melakukan perincian terkait data ganda NIK penerima bantuan sosial. Serta menjelaskan Apakah yang dimaksud masyarakat yang tidak berhak. Namun namanya tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Fraksi PKS juga mempertanyakan atas keterlambatan Pemkot Palu menagih denda keterlambatan atas Lima paket pekerjaan pembangunan, senilai Rp.400 Milyar lebih. Disamping itu juga kekurangan volume pada Enam paket pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebanyak Rp.48 juta lebih.

Terkait bantuan dana hibah dari pihak ketiga yang belum dicatat sebagai aset Pemkot Palu, Fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait hal tersebut. Selain itu juga menyoal adanya pungutan pajak daerah yang tidak sesui dengan ketentuan Perda maupun Perwali. Usulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu tentang pemutihan atau penghapusan PBB, di wilayah terdampak bencan alam. Khususnya di Petobo, Balaroa, dan pesisir pantai, dituangkan dalam regulasi, perlu segera disikapi oleh Pemkot Palu.

Pemkot Palu perlu memberikan solusi konkrit terkait penerangan lampu jalan yang pembayarannya menjadi beban APBD. Namun, Fraksi PKS menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Agenda rapat Paripurna pada hari itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal. Dihadiri oleh 27 anggota DPRD Palu dan Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani serta perwakilan OPD terkait Pemkot Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait