Fraksi Demokrat DPRD Palu Pertanyakan Denda Proyek Pekerjaan Rp.400 Juta Lebih

  • Whatsapp
@Kailipostcom/Firmansyah
banner 728x90

Palu,- Senada dengan tanggapan Fraksi PKS, guna menjawab penjelasan Walikota Palu pada agenda rapat Paripurna tanggal 30 Juni 2021, mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Fraksi Demokrat DPRD Palu juga mempertanyakan denda Lima paket pekerjaan pembangunan.

“Terdapat Lima paket pekerjaan pembangunan yang belum dikenakan denda keterlibatan senilai Rp.400 juta lebih,” ungkap anggota Fraksi Demokrat DPRD Palu, Rezky Hardiyanti Ramadani saat membacakan pendapat fraksi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Palu tahun 2020, Senin (5/6/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan kelebihan pembayaran atas bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp.2 Milyar lebih. Penerima Bansos dengan kondisi ganda sebesar Rp.90 juta, dan kelebihan pembayaran atas kelebihan Bansos yang telah menerima bantuan hunian tetap senilai Rp.400 juta lebih.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Enam paket pengerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan dua paket lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, senilai Rp.700 juta lebih. Sehingga mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran Rp.48 juta lebih.

Fraksi Demokrat DPRD Palu juga meminta penjelasan Pemkot Palu terkait adanya pemungutan pajak daerah, terdapat item yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perwali.

Disamping itu, perlu adanya revitalisasi penerangan jalan umum. Dari lampu Merkuri ke lampu LED di Kota Palu. Untuk mengurangi pembayaran yang sangat membebani APBD.

Dalam hal penggunaan IT alat transaksi pada objek pajak, Pemerintah Kota Palu perlu bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk menegakan aturan dalam hal pemasangan alat perekam tersebut.

Selanjutnya mendukung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palu untuk mendukung kegiatan optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus ditunjang oleh SDM yang berkualitas dan ketersediaan dana untuk melakukan riset potensi PAD.

“Fraksi Demokrat meminta kepada Walikota Palu untuk segera melakukan tindakan tegas dan aksi nyata terhadap pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas,” tegasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait