Aksi damai ini tetap konsisten dalam mematuhi Protokol kesehatan, sedari awal saya sudah meminta kepada pihak keamanan untuk mengambil sedikit badan jalan agar kita bisa berjarak, namun sayangnya hal ini tidak di indahkan.
Saya pikir 3 kali pengajuan untuk beraudiensi dengan pihak Kejati adalah langkah kongkrit keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, karena menurut penilaian kami pihak Kejati memang tidak serius dan terlalu banyak terkontaminasi politik. Terbukti dengan tidak transparansinya pihak Kejati Sulteng, surat SP3 pemberhentian kasus dugaan korupsi jembatan palu IV yang dikeluarkan 21 April baru diumumkan ke publik pada 30 Juni 2021.
Pengeluaran Surat SP3 itu merupakan pengkhianatan terhadap keadilan, pasalnya indikasi korupsinya sangat jelas dengan pengembalian uang 50 juta oleh salah seorang mantan anggota DPRD kota palu.
Terlepas pernyataan kasi Penkum yang menyangkan LS-ADI hanya konsen mengawal kasus ini saja, pengawalan kasus jembatan palu IV ini saja Kejati seolah tidak serius dalam penanganan nya, tentunya kami sadar bahkan kasus dugaan korupsi asrama haji saja yang kita kawal sejak awal hingga kini tidak ada kejelasan, apakah harus juga LS-ADI mengawal proyek pembangunan kantor Kejati baru yang diragukan pengerjaannya tepat waktu karena hingga bulan Juni kemarin baru terpasang tiang pancang.
Begitu banyak dosa Kejati yang akan terungkap jika semua harus kami kawal. ***
editor kailipost.com : andono wibisono