Palu – Kapolres Poso dinilai gagal menertibkan Kawasan Penambangan Tanpa Ijin (PETI) Dongi dongi yang berujung pada pemenjaraan warga.
Penambangan tanpa ijin di Dongi-dongi sudah berlangsung cukup lama. Namun upaya untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa ijin tidak pernah tuntas.
Sementara Dongi-dongi sendiri adalah kawasan hutan konservasi. Tentu sudah pasti bukan tambang rakyat karena proses izin tidak akan mungkin terbit.
“Dongi dongi jika dibiarkan tidak ditertibkan hanya akan menjadi sarana pemidanaan bagi warga dengan alasan kerusakan PETI,” ujar Hartati hartono sebagai Ketua Lembaga Pengacara Rakyat ke kailipost.com
Hartati mengungkapkan, kita bisa mengambil contoh Seperti putusan nomor 176/pid.sus/2021/PN Pal. Hartati menuturkan, Ke enam terdakwa harus di vonis 6 ( enam) bulan penjara di tambah denda satu juta rupiah. ‘’Menurut pengakuan terpidana Inisial AR dan YS bahwa mereka hanya membawa 1 karung kecil reff pada saat di tangkap,”ujar Hartati. ***
rilis : lembaga pengacara rakyat