Gerindra Murka Tudingan Bupati Kasman Lassa

  • Whatsapp
foto: kailipostcom
banner 728x90

Palu,- Menyikapi dinamika politik dan pemerintahan terkini di Kabupaten Donggala, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas menyatakan, kader-kader Partai Gerindra selaku wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Donggala berkewajiban dan bertanggung jawab penuh untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan pembangunan daerah. (Kamis, 19 Agustus 2021).

Penegasan tersebut dikemukakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, MSi. Menurut Longki Djanggola, beragam dinamika politik yang saat ini menyertai perjalanan roda pemerintahan daerah di Kabupaten Donggala, haruslah selalu direspon secara positif dengan semangat untuk melakukan perbaikan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Sehingga semua komponen daerah bisa secara bersama-sama menemukan solusi terbaik atas setiap permasalahan yang muncul di masyarakat. Jangan justru disrespon dengan menciptakan opini-opini negatif atau kebijakan-kebijakan tertentu yang justru kian melemahkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah termasuk kepada para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Donggala. Semua pihak harus bisa membangun komunikasi yang baik guna menemukan solusi-solusi yang juga terbaik bagi masyarakat dan daerah,” ujar Longki Djanggola mengingatkan.

Gubernur Sulawesi Tengah 2012-2021 itu menilai, dinamika politik yang terjadi saat ini di Kabupaten Donggala lebih dilatarbelakangi oleh faktor menurunnya tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat Kabupaten Donggala terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Donggala. Terutama yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pelayanan dasar publik yang bersifat strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. “Dalam konteks ini, tentu saja DPRD Donggala berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan yang diembannya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selaku Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengingatkan kepada seluruh kader Partai Gerindra yang ada di DPRD Kabupaten Donggala agar tetap fokus mengabdikan diri pada kepentingan masyarakat, fokus pada tugas-tugas dan kewajiban mengemban amanat masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Donggala. “Ingat bahwa kader-kader Partai Gerindra memiliki kewajiban utama untuk mendahulukan kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” kata Longki Djanggola.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Karim Aljufri yang ditemui di Palu, Kamis (19/8/2021) menegaskan, segala sikap dan tindakan yang diambil oleh kader-kader Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Donggala dalam menyikapi dinamika terkini di kabupaten tertua di Sulawesi Tengah itu, sepenuhnya didedikasikan sebagai upaya mengemban tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

“Sikap dan tindakan tersebut bukan untuk merebut kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi. Partai Gerindra tidak akan pernah mengkhianati segala bentuk komitmen, terutama komitmen terhadap rakyat,” ujar Abdul Karim Aljufri yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Menanggapi beragam selentingan dan provokasi negatif yang berkembang mewarnai dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Donggala saat ini, Abdul Karim Aljufri dengan tegas mengingatkan bahwa Partai Gerindra bertanggung jawab penuh terhadap sikap dan tindakan setiap kader dan anggota dewannya. Untuk itu Abdul Karim Aljufri mengingatkan agar Kasman Lassa sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Donggala untuk tidak ikut campur dalam urusan internal Partai Gerindra.

“Pak Kasman Lassa silahkan urus kader-kadernya yang ada di DPRD Kabupaten Donggala. Jangan sibuk mengurusi kader-kader partai lain dan memprovokasi masyarakat dengan isu-isu murahan soal perebutan kekuasaan di Kabupaten Donggala. Jadilah pemimpin yang negarawan, bicara dan bersikap terhormat sebagai seorang politisi,” ujar Abdul Karim Aljufri.

Sebagaimana diketahui, DPRD Donggala membuat hak angket dalam Rapat Paripurna pada 7 Juli 2021. Hak angket dibuat untuk menelusuri berbagai persoalan timbul di tubuh Pemerintah Kabupaten Donggala yang belum terselesaikan. Diberitakan sebelumnya, 25 anggota DPRD Donggala menyetujui penggunaan Hak Angket tersebut. Sedangkan 5 anggota DPRD Donggala lainnya tidak menandatangani dukungan penggunaan Hak Angket tersebut.

Bahkan, DPRD Kabupaten Donggala telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diketyuai oleh Abd Rasyid (PKS), Wakil Ketua Taufik Burhan (PKB), dan sekretaris Pansus Hak Angket, Syafiah Basir (Fraksi Gabungan Satu Karya Nurani). ***

Reporter : Zein Fathur Ramadhan

Berita terkait